Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Al-Bayan Min Qashashil Qur’an. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Senin, 17 Jumadil Akhir 1447 H / 8 Desember 2025 M.
Kajian Tentang Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keharaman membuat gambar dan patung makhluk bernyawa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat azabnya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang menggambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ancaman keras ini disampaikan melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi siapa pun yang menggambar makhluk bernyawa.
Kisah Bantal Bergambar ‘Aisyah
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah membeli numruqah (sejenis bantal) yang terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihatnya, beliau berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk. ‘Aisyah pun mengetahui adanya ketidaksukaan yang nampak di wajah beliau.
Kemudian ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, saya bertaubat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dosa apa yang telah saya perbuat?”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Bantal macam apa ini?”
‘Aisyah menjawab, “Saya membelinya untuk Engkau duduki dan Engkau jadikan sandaran.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari Kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari)
Menggambar makhluk bernyawa dianggap menyerupai dan menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian dalam lanjutan hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُوَرٌ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ
“Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh para malaikat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tentu, setiap Muslim menginginkan rumahnya dipenuhi keberkahan dan kenyamanan, yang salah satu tandanya adalah dimasuki malaikat. Jika malaikat tidak masuk, maka setanlah yang akan mendiaminya. Salah satu dalil tentang lari (kabur)nya setan dari rumah adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
Ini menegaskan bahwa rumah yang tidak diisi dzikir dan Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah, dapat menjadi tempat bersemayam setan.
Fatwa Ibnu ‘Abbas
Seseorang mendatangi Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dan berkata, “Saya adalah orang yang membuat gambar-gambar ini. Berikan fatwa kepadaku tentang hal ini.”
Ibnu ‘Abbas memintanya mendekat, lalu beliau meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut dan berkata, “Aku akan memberitahumu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Setiap pembuat gambar tempatnya di neraka. Akan dijadikan bagi setiap gambar yang ia gambar satu jiwa (makhluk yang bernyawa), yang akan menyiksanya di neraka Jahanam.”
Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: “Jika engkau harus melukis, maka gambarlah pohon dan sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa).” (HR. Ahamd)
Dalam riwayat lain, orang itu berkata, “Saya adalah seorang manusia, penghasilan hidup saya dari kerja tangan ini, dan saya menggambar gambar-gambar ini.”
Ibnu ‘Abbas menjawab, “Aku tidak akan menyampaikan kepadamu kecuali apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Aku mendengar beliau bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا
“Barang siapa yang membuat suatu gambar, maka Allah akan menyiksanya dengan gambar itu sehingga ia meniupkan ruh padanya, dan ia selamanya tidak akan mampu meniupkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wajah laki-laki itu pun menguning karena ketakutan. Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Celakalah kamu! Jika engkau tidak bisa meninggalkan profesi ini, maka gambarlah pohon dan segala sesuatu yang tidak ada ruhnya.” Ibnu ‘Abbas memberikan fatwa ini sebagai jalan keluar bagi orang tersebut.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma telah menyampaikan hukum keharaman menggambar makhluk bernyawa yang didengarnya langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, bagi orang yang mengetahui hukum ini, hendaknya menyampaikan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan bagi yang bertanya, hendaknya menerima karena ini adalah ajaran dari beliau.
Tidak benar anggapan bahwa jika tidak menggambar makhluk bernyawa, Islam menjadi tidak memiliki seni. Seni tidak terbatas pada penggambaran makhluk hidup saja. Seseorang hendaknya mencari jalan keselamatan dan mengikuti apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Hukum Gambar Makhluk Bernyawa” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55872-hukum-gambar-makhluk-bernyawa/